Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Manajer dan Stafnya. Manajer ditunjuk oleh Pengurus Koperasi Profesi Gema Tirta sesuai dengan keahliannya dan bidang tugasnya. Manajer dan stafnya menerima uang jasa dari sebagian keuntungan yang didapat , dan keuntungan lainnya sebagai sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang berlaku.
Pembagian sisa Hasil Usaha / SHU sesuai ART Bab XII pasal 17
sebagai berikut :
a. 50 % dana cadangan / investasi
b. 25 % Anggota
c. 8 % Jasa Pengurus ( Pengurus tidak diberikan gaji tetap )
d. 2 % Pengawas
e. 10 % Dana Pendidikan , sosial , promosi, dan marketing.
f. 5 % Pembangunan
Rumus untuk perhitungan SHU setiap anggota adalah : SP + SW tiap anggota dibagi jumlah keseluruhan SP + SW , kemudian dikalikan 4 / 5 SHU total.
Pembagian sisa Hasil Usaha / SHU sesuai ART Bab XII pasal 17
sebagai berikut :
a. 50 % dana cadangan / investasi
b. 25 % Anggota
c. 8 % Jasa Pengurus ( Pengurus tidak diberikan gaji tetap )
d. 2 % Pengawas
e. 10 % Dana Pendidikan , sosial , promosi, dan marketing.
f. 5 % Pembangunan
Rumus untuk perhitungan SHU setiap anggota adalah : SP + SW tiap anggota dibagi jumlah keseluruhan SP + SW , kemudian dikalikan 4 / 5 SHU total.